RILIS BERITA SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN KEBUMEN TANGGAL 21-02-2021
Assalamualaykum warahmatullahi wa barakatuh
PERKEMBANGAN KASUS COVID-19
Perkembangan hari ini, ada penambahan kasus terkonfirmasi positif 20 orang, terkonfirmasi sembuh 21 orang, dan terkonfirmasi meninggal 0 orang.
Kasus Suspek
Hingga hari ini kasus suspek tercatat 153 orang. Dari sejumlah kasus suspek tersebut, dirawat 95 dirujuk 4 menjalani isolasi 54 orang.
Kasus Probabel
Kasus Probabel hingga saat ini tercatat 220 orang. Dari sejumlah kasus Probabel tersebut, menjalani perawatan 82, dirujuk 0 menjalani isolasi 2, meninggal dunia 136.
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19
Hari ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 20 orang.
Dari sejumlah kasus terkonfirmasi POSITIF tersebut, merupakan kontak erat dengan kasus terkonfirmasi terdahulu. Tingginya jumlah kasus terkonfirmasi positif hari ini, dimungkinkan karena merupakan kasus yang terakumulasi, sebagai akibat keterlambatan diterimanya hasil lab.
Hari ini kasus terkonfirmasi SEMBUH bertambah 21 orang.
Hari ini kasus terkonfirmasi MENINGGAL bertambah 0 orang.
Secara keseluruhan hingga saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kebumen tercatat 6520. Dari sejumlah kasus terkonfirmasi tersebut dirawat 304, dirujuk 1, isolasi 172, meninggal 247, sembuh 5796.
Peta zonasi risiko Covid-19
Dari update data tanggal 20-02-2021, Kab.Kebumen saat ini masuk kategori zona orange dengan 21 Kec masuk kategori zona orange, 4 kec masuk zona kuning dan 1 Kec masuk zona hijau.
Kec yang masuk ke dalam zona orange, adalah: 1. Adimulyo
2. Prembun
3. Mirit
4. Karanggayam
5. Alian
6. Kebumen
7. Gombong
8. Ayah
9. Klirong
10. Puring
11. Karangsambung
12. Kutowinangun
13. Pejagoan
14. Sempor
15. Buayan
16. Kuwarasan
17. Rowokele
18. Sruweng
19. Ambal
20. Bonorowo
21. Padureso
Sementara itu, lima Kecamatan lainnya masuk zona kuning dan hijau.
Desa zona merah
Ada 1 desa dengan zona merah, yaitu Desa Sidomulyo Kec.Ambal
Desa zona orange
Desa dengan zona orange sbb : 1. Mrentul Kec Bonorowo
2. Setrojenar Kec Buluspesantren
3. Sempor Kec Sempor
4. Banjarsari Kec Gombong
5. Selogiri Kec Karanggayam
6. Blengorkulon Kec Ambal
7. Karangmojo Kec Karanggayam
8. Jogosimo Kec Klirong
9. Kemujan Kec Adimulyo
10. Pondokgebangsari Kec Kuwarasan
11. Plumbon Kec Karangsambung
12. Bumirejo Kec Kebumen
13. Wonodadi Kec Buayan
14. Kalipoh Kec Ayah
15. Lajer Kec Ambal
16. Sarwogadung Kec Mirit
17. Tersobo Kec Prembun
18. Triwarno Kec Kutowinangun
19. Kawedusan Kec Kebumen
20. Sidoharum Kec Sempor
21. Jatinegara Kec Sempor
22. Sadangwetan Kec Sadang
23. Joho Kec Adimulyo
24. Rowosari Kec Bonorowo
25. Kajoran Kec Karanggayam
26. Bojongsari Kec Alian
27. Tamanwinangun Kec Kebumen
28. Patemon Kec Gombong
29. Bonjoklor Kec Bonorowo
30. Wonokromo Kec Alian
31. Sidomukti Kec Adimulyo
32. Kedungjati Kec Sempor
33. Sidogede Kec Prembun
34. Sidomulyo Kec Adimulyo
35. Tegalretno Kec Petanahan
36. Banyumudal Kec Buayan
37. Sidomukti Kec Kuwarasan
38. Purwodeso Kec Sruweng
39. Kedungwaru Kec Prembun
40. Mergosono Kec Buayan
41. Panjer Kec Kebumen
42. Kebadongan Kec Klirong
43. Ayamputih Kec Buluspesantren
44. Kambangsari Kec Alian
45. Ambalkumolo Kec Buluspesantren
46. Ampih Kec Buluspesantren
47. Blengorwetan Kec Ambal
48. Kebumen Kec Kebumen
49. Candiwulan Kec Kebumen
50. Jemur Kec Pejagoan
51. Kejawang Kec Sruweng
52. Meles Kec Adimulyo
53. Sampang Kec Sempor
54. Wonorejo Kec Karanganyar
55. Wadasmalang Kec Karangsambung
56. Kenteng Kec Sempor
57. Bendogarap Kec Klirong
58. Kembaran Kec Kebumen
59. Pejagoan Kec Pejagoan
60. Bagung Kec Prembun
61. Menganti Kec Sruweng
62. Balingasal Kec Padureso
63. Sidoharjo Kec Puring
64. Temanggal Kec Adimulyo
65. Argopeni Kec Ayah
66. Banjarejo Kec Puring
67. Plempukan Kembaran Kec Ambal
68. Lembupurwo Kec Mirit
69. Wirogaten Kec Mirit
70. Lundong Kec Kutowinangun
71. Kalijaya Kec Alian
72. Seliling Kec Alian
73. Kutosari Kec Kebumen
74. Pekuwon Kec Adimulyo
75. Lemahduwur Kec Kuwarasan
76. Wonosigro Kec Gombong
77. Bonorowo Kec Bonorowo
78. Krakal Kec Alian
79. Serut Kec Kuwarasan
80. Kewangunan Kec Petanahan
81. Murtirejo Kec Kebumen
82. Srusuhjurutengah Kec Puring
83. Podourip Kec Petanahan
84. Kloposawit Kec Buluspesantren
85. Kalijirek Kec Kebumen
86. Karangpule Kec Sruweng
87. Tambaksari Kec Kuwarasan
88. Ori Kec Kuwarasan
89. Rantewringin Kec Buluspesantren
90. Krandegan Kec Puring
91. Tambakprogaten Kec Klirong
92. Mekarsari Kec Kutowinangun
93. Babadsari Kec Kutowinangun
94. Jlegiwinangun Kec Kutowinangun
95. Tanuharjo Kec Alian
96. Muktisari Kec Kebumen
97. Wonosari Kec Kebumen
98. Gemeksekti Kec Kebumen
99. Karangsari Kec Kebumen
100. Jemur Kec Kebumen
101. Kedungpuji Kec Gombong
102. Kemukus Kec Gombong
103. Kemangguan Kec Alian
104. Kebakalan Kec Karanggayam
105. Tlogorejo Kec Bonorowo
106. Klirong Kec Klirong
107. Pucangan Kec Ambal
108. Singosari Kec Ambal
109. Banjarejo Kec Kuwarasan
110. Rowokele Kec Rowokele
111. Selokerto Kec Sempor
112. Wonokriyo Kec Gombong
113. Wero Kec Gombong
114. Semanding Kec Gombong
115. Padureso Kec Padureso
Pemeriksaan Rapid Test dan PCR swab test
Hingga saat ini penduduk yang telah menjalani pemeriksaan menggunakan rapid test massal sebanyak 36.074 orang (3,00persen) dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut sudah cukup memadai, jika dibandingkan di beberapa negara yang melakukan pemeriksaan yang sama, angkanya berkisar 2,5persen-3persen dari jumlah penduduk. Sementara itu penduduk yang dilakukan pemeriksaan menggunakan PCR atau pemeriksaan swab tenggorokan 24425 orang (2.03 persen) dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut sudah memenuhi target pemeriksaan, jika dibandingkan dengan 0,1persen dari jumlah penduduk menurut standar WHO.
Sementara itu sediaan PCR atau pemeriksaan swab tenggorokan yang masih menunggu hasilnya keluar dari laboratorium sebesar 318.
Vaksinasi Covid-19
Laporan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kab. Kebumen per Tgl. 31/01/2021 sbb :
Sasaran inklusi = 6.625
Sasaran Teregister = 6.552
Sasaran divaksin = 5.122
Vaksin diterima = 12.800
Vaksin dipakai = 5.122
Vaksin rusak = 2
Sisa (STOK) Vaksin = 7. 676
Jumlah kekurangan vaksin = 450
Usulan kekurangan vaksin = 500 dosis (50 cadangan)
JUMLAH PENDATANG
Hingga saat ini di Kabupaten Kebumen tercatat 76.424 orang.
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN MASYARAKAT
Memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik.
Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial-ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan penerapan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat.
Sesuai SE Bupati Kebumen no 443/126 tentang PPKM berbasis Mikrozonasi Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Kebumen adalah serangkaian upaya pengendalian dengan pertimbangan zonasi wilayah hingga tingkat RT.
(1) Zona hijau, jika dalam seminggu terakhir tidak ada rumah dengan kasus terkonfirmasi positif. Upaya pengendalian melalui surveilans aktif, baik rutin maupun berkala. Tindakan yang dilakukan adalah kasus suspek dilakukan test.
(2) Zona kuning, jika dalam seminggu terakhir ada 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif. Upaya pengendalian melalui penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Tindakan yang dilakukan adalah isolasi mandiri untuk kasus terkonfirmasi positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
(3) Zona orange, jika dalam seminggu terakhir ada 5-10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif. Upaya pengendalian melalui penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dengan pengawasan ketat. Tindakan yang dilakukan adalah menutup rumah ibadah, tempat bermain, tempat-tempat umum, kecuali sektor esensial.
(4) Zona merah, jika dalam seminggu terakhir ada lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif. Upaya pengendalian melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat RT.
Tindakan yang dilakukan adalah:
- penemuan kasus suspek dan kontak erat.
- Isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain, tempat-tempat umum, kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
- Membatasi keluar masuk wilayah RT hingga pukul 20.00
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya secara lengkap isi SE Bupati Kebumen ini dapat dilihat pada menu download.
Berdasarkan SE Bupati Kebumen nomor 800/106 tentang Pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kabupaten Kebumen. Pada prinsipnya sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Gerakan ini akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Februari 2021. Melakukan pembatasan kegiatan, antara lain di (1) Perkantoran, Sekolah, pabrik dan perusahaan (2) Pusat perbelanjaan (3) Hotel/penginapan (4) Alun-alun/lapangan dan fasilitas olahraga lainnya (5) obyek wisata (6) kerumunan (7) Hajatan dengan tidak mengundang tamu.
SE Bupati Kebumen nomor 440/063 (Pengganti SE 443/016) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran covid-19, mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, diminta kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pembatasan Kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk dalam pembatasan tersebut, adalah:
(a) Pengaturan kerja dari rumah bagi 50persen pegawai/karyawan yang diatur secara teknis dengan Instruksi Bupati Kebumen nomor 02/2021.
(b) Pembelajaran secara daring atau online
(c) Restoran dan rumah makan hanya menyediakan 25persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia sampai jam 20.00.
(d) Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pasar modern, PKL, hiburan dan mainan anak-anak di sekitar alun-alun sampai jam jam 20.00 WIB.
(e) Pasar tradisional atau warung yang menyediakan bahan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan
(f) Kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
(g) Menutup seluruh objek wisata di Kabupaten Kebumen sampai dengan 1 Februari 2021, selanjutnya buka dengan 30persen kapasitas pengunjung hingga pukul 15.00
(h) Mengoptimalkan Satgas Jogo tonggo di tingkat Kecamatan dan Desa
(i) mengintensifkan kembali penerapan penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan melalui Operasi Yustisi oleh Tim Pendispilinan.
j. Tempat hiburan ditutup
k. Pusat perbelanjaan buka sampai pukul 20.00
Secara lengkap SE dan Instruksi Bupati tersebut dapat dilihat/diunduh padakut menu download.
Terhitung sejak 24 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Kebumen. Sebagai pengganti Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020.
Secara garis besar ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Physical Distancing dan Social Distancing;
b. Maskerisasi;
c. Pembatasan waktu kegiatan masyarakat;
d. Pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan;
e. Perlakuan terhadap pemudik/pendatang;
f. Pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum;
g. Pelaksanaan karantina dan isolasi;
h. Tim Pendisiplinan
i. Monitoring dan Evaluasi;
j. Sanksi Administratif;
k. Sosialisasi dan Partisipasi; dan
l. Pendanaan.
Secara rinci Peraturan Bupati Kebumen tersebut dapat dilihat di menu download
Sesuai surat Bupati nomor 451/1879 tanggal 29 Juni 2020 perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid 19 di masa pandemi, mengatur penyelenggaraan ibadah inti dan sosial. Bahwa setelah Penyelenggara kegiatan ibadah, mendapat surat keterangan aman covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kecamatan maka pengurus maupun penanggung jawab tempat ibadah serta masyarakat berkewajiban untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 di tempat ibadah.
Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen nomor 426/1900 tanggal 2 Juli 2020 tentang upaya peningkatan gerakan olahraga masyarakat dalam rangka pencegahan gelombang kedua pandemi covid-19 Kabupaten Kebumen, diperintahkan agar masyarakat untuk melakukan gerakan olahraga seperti seperti jalan sehat senam bersepeda dan olah raga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
Sesuai SE Bupati Kebumen 421/2062, mulai tanggal 3 Agustus 2020 Pemkab Kebumen memfasilitasi pembelajaran melalui siaran Radio In FM dan Ratih TV Kebumen. Siaran ini ditujukan untuk peserta didik PAUD/RA, SD, SMP/MTs, SMA/MA. Untuk itu dimintakan kepada orangtua untuk memberi perhatian lebih khusus, pada jam-jam siaran dimaksud, sebagaimana tersebut dalam surat edaran yang bisa diunduh dihalaman download website
BERBAGAI UPAYA
Hingga saat ini upaya-upaya yang akan, sedang dan telah dilaksanakan Satuan Tugas penanganan Covid-19 kabupaten kebumen meliputi:
(1) penerapan kebijakan dan tata laksana penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen hingga tingkat kecamatan dan desa.
- Pemakaman menggunakan protokol covid-19 di desa wilayah Kecamatan Ambal
- pembongkaran Torn dan wastafel cuci tangan di Hotel Candisari resto Karanganyar.
(2) Berbagai pendekatan sosialisasi ke masyarakat termasuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, TNI dan Polri.
- Menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang penanganan Covid-19 dan program vaksinasi, melalui LPPL Ratih TV kebumen. Acara ini merupakan kerjasama KPCPEN-KEMKOMINFO-ATVLI-LPPL Ratih TV Kebumen.
- Menyiarkan secara LIVE Dialog Khusus Hari ke-4 melalui Radio IN FM Kebumen "Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi " dengan narasumber DPRD Provinsi Jawa Tengah.
(3) Menyusun berbagai kebijakan untuk mengantisipasi dan menangani perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Kebumen.
(4) Kegiatan RS Darurat Kebumen hari ini, menunggu hasil lab.
(5) Penerimaan dan penyaluran bantuan logistik dan sembako oleh tim satuan tugas dan organisasi kemasyarakatan.
(6) Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam hal penerapan protokol pencegahan Covid-19 dilakukan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No. 68 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Personil terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Linmas.
REKENING PEDULI COVID-19 KABUPATEN KEBUMEN
Untuk mengadministrasikan kepedulian masyarakat, organisasi dan dunia usaha terhadap penanganan covid-19 di Kabupaten Kebumen, Satuan Tugas membuka rekening peduli Covid-19 Kabupaten Salurkan kepedulian anda melalui gugus tugas covid 19 Kabupaten Kebumen melalui rekening :
Bank Jateng No. 3-008-25039-1
a/n Penanganan Covid-19 Kebumen
Hingga laporan ini dibuat, jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 133.007.615
Selain menerima sumbangan uang, Satuan Tugas juga menerima bantuan barang.
Perkembangan berita dapat dilihat dan diikuti perkembanganya melalui website:
corona.kebumenkab.go.id
Demikian, rilis berita dari Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kebumen hari ini.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
BIDANG INFORMASI PUBLIK
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN KEBUMEN
Ketua,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen
Anggota:
(1) Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen
(2). Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen
(3) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen
(4) Kepala SubBagian Hubungan Masyarakat pada Bagian Teritorial Komando Distrik Militer 0709 Kebumen
(5) Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat pada Bagian Operasional Kepolisian Resor Kebumen